KOTA MOJOKERTO - Satreskrim Polres Mojokerto Kota bergerak cepat meringkus 2 pelaku jambret milik seorang gadis di Jalan Benteng Pancasila. Usut punya usut, ternyata salah satu pelaku baru 6 jam bebas dari Lapas Malang.
Wakapolres Mojokerto Kota Kompol Supriyono mengatakan, AS (23) beraksi bersama rekannya, AL (25). Warga Kecamatan Rungkut, Surabaya itu mengintai mangsanya di tempat parkir salon kecantikan Jalan Empunala pada Sabtu (11/5).
Baca juga:
Merajut Bangsa dengan Kebhinnekaan
|
Padahal, AS baru 6 jam bebas dari Lapas Malang karena kasus pencurian. "Tersangka AS jam 11 siang bebas dari LP Malang, jam 17.00 menjambret di Kota Mojokerto, " terangnya kepada wartawan di Mapolres Mojokerto Kota, Jalan Bhayangkara, Senin (13/5/2024).
Sore itu sekitar pukul 17.00 WIB, KAV (20) keluar dari salon kecantikan tersebut. Gadis asal Kecamatan Mojosari, Mojokerto itu mengendarai sepeda motor sendirian di Jalan Benteng Pancasila menuju sebuah toko tas.
Korban berkendara sambil mengoperasikan ponsel Iphone 11 untuk mencari lokasi toko tas menggunakan Google Maps. Diam-diam, AS yang membonceng AL menggunakan sepeda motor Honda Scoopy curian, membuntuti korban.
"Saat korban melaju, menggunakan Google Maps, ponselnya langsung dijambret oleh AL, " jelas Supriyono.
Perbuatan AS dan AL menyebabkan korban rugi sekitar Rp 6 juta. Menurut Supriyono, tim dari Satreskrim Polres Mojokerto Kota bergerak cepat menyelidiki pelaku penjambretan tersebut.
Perburuan terhadap pelaku pun membuahkan hasil. Supriyono menjelaskan, pihaknya lebih dulu meringkus AL yang saat itu bersembunyi di tempat kos Desa Kedungmaling, Sooko, Mojokerto pada Minggu (12/5) sekitar pukul 00.30 WIB. Selanjutnya AS ditangkap di desa yang sama sekitar pukul 01.00 WIB.
Polisi juga menyita barang bukti iphone 11 milik korban, serta sepeda motor Honda Scoopy dan pakaian yang digunakan AS dan AL ketika menjambret. Usut punya usut, ternyata AS sudah 4 kali mencuri di Malang, Surabaya dan Mojokerto. Sedangkan AL 2 kali beraksi di Surabaya dan Sidoarjo.
"Kedua tersangka kami kenakan Pasal 365 KUHP, ancaman hukumannya 7 tahun penjara, " tandasnya. ( AG )